Polda Riau Tangkap Penambang Ilegal yang Meresahkan Ninik Mamak di Kampar
jpnn.com, KAMPAR - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang pria berinisial ID (28), karena menjalankan aktivitas pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Suka Karya, Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan ID diduga melakukan penambangan pasir dan batu tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Izin tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 1 (satu) Unit Alat berat merk Komatsu PC 200 warna kuning dan Iphone 11 warna putih.
"Penangkapan dilakukan setelah adanya surat pengaduan dari Ninik Mamak Kenegerian Terantang, Desa Teluk Kenidai terkait aktifitas penambangan pasir ilegal,” kata Nasriadi Selasa (28/2).
Dari informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Nasrudin melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Teluk Kenidai.
“Di lokasi kami tangkap tersangka ID beserta alat berat yang digunakan untuk menambang,” bebernya.
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap penambang ilegal ID (28), karena menjalankan aktivitas pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin (IUP).
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau