Polda Riau Tangkap Truk Berisi Kayu Hasil Pembalakan Liar Hutan Riau

jpnn.com - PEKANBARU - Kasus pembalakan hutan masih tinggi di Pekanbaru, Riau. Baru-baru ini Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua tersangka pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu dump truk kayu berisi 43 batang kayu rambahan hutan. Mobil bernomor polisi BM 9899 FT itu ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Rangau KM 15, Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kasubdit IV, Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fadillah Zulkarnaen, Senin (27/4) mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Rabu lalu sekitar pukul 11.00 Wib siang. Kedua tersangka berinisial C dan AN.
Dari pengakuan tersangka, kata Fadillah, kayu ini akan diantar ke Panglong (toko bangunan) di Mandau KM 15 dan mereka hanya sebagai pengantar kayu tersebut.
"Karena itu kami akan telusuri dan segera memanggil pemiliknya untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 16 junto 88 ayat 1 ke-1 huruf A, UU no 18 tahun 2013 tentang Kehutanan.(cr3/jpnn)
PEKANBARU - Kasus pembalakan hutan masih tinggi di Pekanbaru, Riau. Baru-baru ini Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia