Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah menerima pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 12 miliar dari 380 saksi kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Uang sebesar Rp 12 miliar itu diperoleh dari pengembalian kerugian negara oleh para ASN, honorer hingga tenaga ahli yang ikut menikmati uang dari hasil korupsi ini.
“Sampai saat ini sudah disita Rp 12 miliar uang cash. Itu disita di luar aset yang sidah disita di awal proses sidik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (30/1).
Sejauh ini, kata Kombes Ade, pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak 380 orang saksi.
“Masih ada sekitar lima saksi lagi akan diperiksa,” imbuhnya.
Sejauh ini, penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau kini sudah mencapai Rp 162 miliar.
Jumlah kerugian negara itu akan disinkronkan dengan hasil audit pemghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Riau.
“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi, nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Kombes Ade.
Polda Riau sudah menerima pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 12 miliar dari 380 saksi kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya