Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif

Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan (Tengah). Foto:Source for JPNN.com.

Ada sekitar 401 saksi yang dipanggil oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

Dugaan korupsi ini bermula saat DPRD Riau mencairkan anggaran untuk SPPD tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 206 miliar.

Ternyata dana itu dimanipulasi, tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.

Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11 ribu dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP.

Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.

Polda Riau dan BPKP juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan menginap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.

Penyidik Subdit IIII telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, dan lainnya.

Jumlah total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang.

Polda Riau sudah menerima pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 12 miliar dari 380 saksi kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News