Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif

Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan (Tengah). Foto:Source for JPNN.com.

Sejauh ini, Polda Riau telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp 2,1 miliar.

Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp 2 miliar.

Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkeran Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. (mcr36/jpnn)

Polda Riau sudah menerima pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 12 miliar dari 380 saksi kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News