Polda Riau Tetapkan Dekan Fisip Unri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) berinisial SH sebagai tersangka pelecehan seksual.
Adapun korban pelecehan seksual itu ialah seorang mahasiswi Unri berinisial L.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Sunarto membenarkan informasi penetapan Dekan Fisip Unri berinisial SH itu sebagai tersangka.
Menurut Sunarto, penyidik telah melakukan penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, dan gelar perkara kasus tersebut.
Kemudian, penyidik menetapkan SH sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi bimbingannya.
Sunarto mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum agar kasus itu cepat selesai.
"Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto di Pekanbaru, Kamis (18/11).
Sebelum menetapkan SH sebagai tersangka, penyidik juga menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk memperkuat proses penyidikan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) berinisial SH sebagai tersangka pelecehan seksual.
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah