Polda Riau Tetapkan Dekan Fisip Unri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

Sebelumnya, SH juga telah dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi.
SH membantah melakukan pelecehan terhadap L pada akhir Oktober 2021 di ruang dekan Fisip Unri.
SH bahkan telah melaporkan mahasiswi yang mengaku dilecehkan tersebut, karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
Kasus ini juga mendapat perhatian secara luas, karena diduga terjadi di lingkungan kampus perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Riau ini.
Kasus ini merebak ketika video mahasiswi inisial L mengaku dilecehkan oleh SH saat melakukan bimbingan skripsi beredar luas di media sosial sejak 4 November 2021. Beberapa hari setelahnya, L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru, dan kini kasusnya ditangani Polda Riau. (antara/jpnn)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) berinisial SH sebagai tersangka pelecehan seksual.
Redaktur & Reporter : Boy
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon