Polda Riau Tetetapkan Mantan Pegawai BRI Kualu Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR
jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan tersangka dugaan korupsi di Kantor Cabang (KC) Bank BRI Tuanku Tambusai Unit Kualu.
Orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan pegawai berinisial RH.
Sebelumnya RH juga sudah dijebloskan ke penjara dalam perkara lain.
Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, oleh Tim Subdit II Krimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Tedy Ardian.
SH diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan menggelapkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Kabir Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto mengatakan penetapan tersangka RH dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/32/III/RES.3.4/2023/RIAU/DITRESKRIMSUS tanggal 14 Maret 2023 lalu.
Tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan.
"Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka RH melakukan pemberian fasilitas pembiayaan KUR Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan pada bank tersebut," kata Kombes Anom Rabu (31/7).
Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, menetapkan tersangka dugaan korupsi di Kantor Cabang (KC) Bank BRI Tuanku Tambusai Unit Kualu.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan