Polda Riau Tetetapkan Mantan Pegawai BRI Kualu Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR
jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan tersangka dugaan korupsi di Kantor Cabang (KC) Bank BRI Tuanku Tambusai Unit Kualu.
Orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan pegawai berinisial RH.
Sebelumnya RH juga sudah dijebloskan ke penjara dalam perkara lain.
Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, oleh Tim Subdit II Krimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Tedy Ardian.
SH diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan menggelapkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Kabir Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto mengatakan penetapan tersangka RH dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/32/III/RES.3.4/2023/RIAU/DITRESKRIMSUS tanggal 14 Maret 2023 lalu.
Tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan.
"Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka RH melakukan pemberian fasilitas pembiayaan KUR Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan pada bank tersebut," kata Kombes Anom Rabu (31/7).
Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, menetapkan tersangka dugaan korupsi di Kantor Cabang (KC) Bank BRI Tuanku Tambusai Unit Kualu.
- Integritas Penanganan Perkara Kasus Sapi di Kementan Dipertanyakan, KPK Bilang Begini
- Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah Harus Dikaji Lagi
- KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan dari Rafael Alun ke Negara
- Penyidik Kejagung Dinilai Lakukan Abuse of Power dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
- Manajer Pelelangan Ikan di Karawang jadi Tersangka Korupsi
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Kukuh Mahi dan Dion Sugiarto