Polda Riau Tetetapkan Mantan Pegawai BRI Kualu Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR
Kombes Anom menjelaskan, aksi SH berlangsung selama tahun 2019 hingga 2020.
RH menyalurkan dana KUR Mikro kepada 22 orang dengan menggunakan identitas palsu.
“Padahal, para nasabah yang terdaftar itu tidak memiliki usaha yang nyata dan tidak mampu membayar kembali pinjaman,” jelasnya.
Akibat perbuatan RH, negara mengalami kerugian sebesar Rp 542.936.285. Angka ini didapatkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
“Saat ini, RH sedang menjalani hukuman atas kasus perbankan lainnya di Rutan Kelas I Pekanbaru. Dengan adanya kasus korupsi ini, proses hukum terhadapnya akan semakin panjang,” tutur Anom.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr36/jpnn)
Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, menetapkan tersangka dugaan korupsi di Kantor Cabang (KC) Bank BRI Tuanku Tambusai Unit Kualu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK