Polda Riau Ungkap Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi Libatkan Pengawas SPBU
Jumat, 15 Maret 2024 – 18:00 WIB

Polisi mengecek tangki modifikasi yang digunakan untuk melangsir BBM Bersubsidi dari SPBU. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, di Kota Pekanbaru
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang