Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di BRK Syariah, Sebegini Kerugiannya
Rabu, 12 Oktober 2022 – 00:11 WIB
Dari laporan BRK nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp 1,8 miliar. Namun, nilai itu belum dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK Provinsi Riau.
"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp 1,8 miliar, tapi pastinya menunggu hasil BPKP. Kami dalami keterlibatan para pihak yang terlibat," ucap Teddy.
Teddy menambahkan pada kasus itu diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor, dan Pasal 55 KUHP.
“Sementara ini, modus yang dilakukan itu uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan. Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak,” ujar dia. (mcr36/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit fiktif di BRK Syariah yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Pilkada Rohul Berjalan Aman & Kondusif, Partisipasi Pemilih Capai 70 Persen