Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di BRK Syariah, Sebegini Kerugiannya
Rabu, 12 Oktober 2022 – 00:11 WIB

Polda Riau mengusut dugaan korupsi di BRK Syariah dengan total kerugian sebesar Rp 1,8 miliar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dari laporan BRK nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp 1,8 miliar. Namun, nilai itu belum dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK Provinsi Riau.
"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp 1,8 miliar, tapi pastinya menunggu hasil BPKP. Kami dalami keterlibatan para pihak yang terlibat," ucap Teddy.
Teddy menambahkan pada kasus itu diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor, dan Pasal 55 KUHP.
“Sementara ini, modus yang dilakukan itu uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan. Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak,” ujar dia. (mcr36/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit fiktif di BRK Syariah yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Kapolda Riau Kunjungi Candi Muara Takus, Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Warisan Budaya
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Hari Ini Puncak Arus Mudik di Riau, Kombes Taufiq Punya Pesan Penting untuk Pemudik
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon