Polda Riau Usut TPPU Kasus Investasi Cimory dan Kenzler Senilai Rp 51 Miliar Lebih
Kegiatan itu dilakoni Ma dalam rentang waktu bulan Desember 2020 hingga November 2021.
Dalam menjalankan kegiatan usaha investasi tersebut, MA telah mengakibatkan kerugian investor.
Kemudian dilaporkan dan siproses hukum masing-masing pada Ditreskrimum Polda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.
Adapun Pihak Pelapor atas nama Ela Diana yang tak lain adalah teman pelaku.
Terhadap laporan itu telah dimintakan pertanggungjawaban pidana (predicate crime). Untuk laporan di Polresta Pekanbaru, MA telah disidangkan dan dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara.
Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun.
Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan telah mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp 51.248.000.500.
"Tersangka MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut, dan selanjutnya membeli harta kekayaan," pungkas Teguh.
Polda Riau menyita sejumlah aset hasil penipuan investasi minuman Cimory dan sosis Kanzler yang merugikan korbannya hingga Rp 51 miliar lebih.
- Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat