Polda Riau Usut TPPU Kasus Investasi Cimory dan Kenzler Senilai Rp 51 Miliar Lebih
Jumat, 09 Juni 2023 – 20:00 WIB

Tampak salah satu bus yang disita oleb Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dari pengusutan TPPU kasus investasi Cimory dan Kenzler. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(mcr36/jpnn)
Polda Riau menyita sejumlah aset hasil penipuan investasi minuman Cimory dan sosis Kanzler yang merugikan korbannya hingga Rp 51 miliar lebih.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- Aksi Heroik Polisi Menerjang Banjir demi Evakuasi 3 Ekor Kucing
- 17 Ribu Jiwa Terkena Dampak Banjir di Pekanbaru, 20 Pos Didirikan untuk Pengungsi
- Seruan Irjen Iqbal di Lokasi Banjir Kota Pekanbaru: Utamakan Masyarakat Dulu!