Polda Riau Usut TPPU Kasus Investasi Cimory dan Kenzler Senilai Rp 51 Miliar Lebih
Jumat, 09 Juni 2023 – 20:00 WIB
![Polda Riau Usut TPPU Kasus Investasi Cimory dan Kenzler Senilai Rp 51 Miliar Lebih](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/06/09/tampak-salah-satu-bus-yang-disita-oleb-subdit-ii-ditreskrims-iy7j.jpg)
Tampak salah satu bus yang disita oleb Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dari pengusutan TPPU kasus investasi Cimory dan Kenzler. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(mcr36/jpnn)
Polda Riau menyita sejumlah aset hasil penipuan investasi minuman Cimory dan sosis Kanzler yang merugikan korbannya hingga Rp 51 miliar lebih.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Cegah Kecelakaan, Polantas Periksa Kondisi Sopir dan Bus di Pekanbaru
- Ini Lho Pencuri Lempengan Tembaga dari Tugu Zapin Pekanbaru, Oalah
- Pria Tewas dalam Kebakaran di Pekanbaru Gangguan Mental, Diduga Merokok di Kamar
- Kebakaran di Pekanbaru, Satu Pria Tewas Terjebak di Dalam Rumah
- Anak Muda Ini Nekat Curi Lempengan Tembaga Tugu Zapin Pekanbaru, Jangan Ditiru
- Agung Nugroho Siap Berkolaborasi Demi Sukseskan Program Presiden Prabowo di Pekanbaru