Polda Setop Kasus Pungli Polisi Gadungan di JLNT Casablanca

Polda Setop Kasus Pungli Polisi Gadungan di JLNT Casablanca
Polantas gadungan (kanan) saat ditangkap di JLNT Casablanca. Foto: istimewa for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghentikan kasus pungutan liar yang diduga dilakukan polisi gadungan bernama Joseph Anugerah di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian mengatakan, penghentian kasus ini dilakukan setelah keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Benar, sudah di-SP3 kasus itu,” kata Jerry saat dikonfirmasi, Kamis (13/9).

Perwira menengah ini menjelaskan, alasan dikeluarkannya SP3 untuk menghentikan kasus tersebut karena pelapor dalam kasus ini sudah mencabut laporannya sekitar sebulan yang lalu.

"Ini dihentikan karena sudah dicabut oleh pelapornya. Sudah sebulan yang lalu," imbuh dia.

Diketahui sebelumnya, Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu 15 Juli 2018, lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan.

Setelah diinterogasi, anggota CPR Ditlantas Polda Metro Jaya pun langsung membuat laporan ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya perihal aksi pungli yang dilakukan Joseph.

Dalam kasus pungli ini, Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan Joseph. Polisi juga menyita uang Rp 520 ribu diduga hasil pungli yang dilakukan pemuda tersebut. (cuy/jpnn)


Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian mengatakan, penghentian kasus ini dilakukan setelah keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News