Polda Sidik Produksi Air Minum Kemasan

Polda Sidik Produksi Air Minum Kemasan
Polda Sidik Produksi Air Minum Kemasan
PALEMBANG – Petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel sedang melakukan penyidikan terhadap air minum kemasan berinisial O yang diduga tidak sesuai labelnya. Air minum Kemasan tersebut mencantumkan dalam labelnya bahwa diproduksi di Bogor, padaha; diproduksi di Desa Sukomoro, Banyuasin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya produksi air minum kemasan di kawasan Desa Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Oleh petugas, kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian pada 30 Januari 2013. Dari hasil penyilidikan tersebut, label air minuman kemasan menyatakan bahwa produksinya di Bogor. Air minum kemasan berinisial O itu diproduksi Agustus 2012, hingga saat ini dan telah dipasarkan.

“Hal tersebut jelas tidak sesuai, karena produksinya di Sukomoro, tapi labelnya dibuat Bogor,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Pol Raja Haryono melalui Kasubdit I AKBP  Dewa Putu Gede Artha, Selasa (12/2).

Lanjutnya hal ini jelas melanggar sesuai pasal 9 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kemasan. Karena pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang/ jasa secara tidak benar. “Pelaku usaha tersebut membuat  keterangan seolah diproses di Bogor, padahal dibuatnya di Sukomoro,” terangnya.

PALEMBANG – Petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel sedang melakukan penyidikan terhadap air minum kemasan berinisial O yang diduga tidak sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News