Polda Sita 18,9 Ton Bawang Merah Ilegal asal India

Polda Sita 18,9 Ton Bawang Merah Ilegal asal India
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MEDAN - Polda Sumut menyita 18.900 kilogram bawang merah asal India, yang tak dilengkapi dokumen impor, Rabu (23/11). 

Barang bukti tersebut disita polisi sekira pukul 05.30 WIB, dari gudang yang beralamat di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal, Sumut.

Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan menyatakan, bawang merah asal India yang dikemas dalam 2.100 karung ini (9 kilogram per karung), masuk dari Aceh. Rencananya akan dipasarkan di Medan.

Oleh pengirim yang masih dalam pengejaran polisi, bawang merah tersebut diangkut ke Medan dengan menumpangi 2 unit mobil colt diesel. 

“Atas informasi yang diterima, ada dua unit mobil truk berisi bawang merah asal India,” tutur Maruli, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).

Menurut Maruli, 2 unit colt diesel masing-masing BK 8401 CE dan BL 8596 Z tersebut, membawa bawang merah asal India dari Pasar Pagi Kualasimpang, Aceh. 

Kecurigaan petugas atas informasi dari masyarakat itu benar. 

Saat disergap petugas di gudang, ternyata benar, bawang merah itu tak memiliki dokumen lengkap. 

MEDAN - Polda Sumut menyita 18.900 kilogram bawang merah asal India, yang tak dilengkapi dokumen impor, Rabu (23/11).  Barang bukti tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News