Polda Sita Enam Ton Gula Pakistan
Jumat, 14 Desember 2012 – 12:32 WIB

Polda Sita Enam Ton Gula Pakistan
"Jika terbukti bersalah, tersangka dalam kasus ini akan dijerat Pasal 8 butir (a),(i), dan (j) jto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelas Mukson.
Ia menambahkan, Kapolda Kalbar Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto berkomitmen penuh memberantas segala bentuk tindak kejahatan ilegal. Termasuk peredaran gula ilegal asal Malaysia. Sekaligus mengingatkan seluruh jajaran untuk berperan maksimal membasmi kejahatan ilegal.
Untuk itu, Mukson menyatakan, Polda Kalbar akan bersikap tegas terhadap setiap tindak kejahatan ilegal. Sekaligus menaruh perhatian serius dalam penanganannya. Apalagi secara geografis Kalbar amat rentan menjadi perlintasan gula ilegal karena berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.
"Kita akan terus lakukan razia, terutama di wilayah hukum Polres se-Kalbar untuk menekan segala bentuk peredaran barang ilegal," pungkasnya. (rmn)
PONTIANAK - Enam ton gula bermerek dagang asal Pakistan disita aparat Polda Kalbar. Gula ilegal itu lolos dari wilayah perbatasan Malaysia hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme