Polda Sita Enam Ton Gula Pakistan

Polda Sita Enam Ton Gula Pakistan
Polda Sita Enam Ton Gula Pakistan
"Jika terbukti bersalah, tersangka dalam kasus ini akan dijerat Pasal 8 butir (a),(i), dan (j) jto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelas Mukson.

Ia menambahkan, Kapolda Kalbar Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto berkomitmen penuh memberantas segala bentuk tindak kejahatan ilegal. Termasuk peredaran gula ilegal asal Malaysia. Sekaligus mengingatkan seluruh jajaran untuk berperan maksimal membasmi kejahatan ilegal.

Untuk itu, Mukson menyatakan, Polda Kalbar akan bersikap tegas terhadap setiap tindak kejahatan ilegal. Sekaligus menaruh perhatian serius dalam penanganannya. Apalagi secara geografis Kalbar amat rentan menjadi perlintasan gula ilegal karena berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.

"Kita akan terus lakukan razia, terutama di wilayah hukum Polres se-Kalbar untuk menekan segala bentuk peredaran barang ilegal," pungkasnya. (rmn)

PONTIANAK - Enam ton gula bermerek dagang asal Pakistan disita aparat Polda Kalbar. Gula ilegal itu lolos dari wilayah perbatasan Malaysia hingga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News