Polda Sita Enam Ton Gula Pakistan
Jumat, 14 Desember 2012 – 12:32 WIB
"Jika terbukti bersalah, tersangka dalam kasus ini akan dijerat Pasal 8 butir (a),(i), dan (j) jto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelas Mukson.
Ia menambahkan, Kapolda Kalbar Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto berkomitmen penuh memberantas segala bentuk tindak kejahatan ilegal. Termasuk peredaran gula ilegal asal Malaysia. Sekaligus mengingatkan seluruh jajaran untuk berperan maksimal membasmi kejahatan ilegal.
Untuk itu, Mukson menyatakan, Polda Kalbar akan bersikap tegas terhadap setiap tindak kejahatan ilegal. Sekaligus menaruh perhatian serius dalam penanganannya. Apalagi secara geografis Kalbar amat rentan menjadi perlintasan gula ilegal karena berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.
"Kita akan terus lakukan razia, terutama di wilayah hukum Polres se-Kalbar untuk menekan segala bentuk peredaran barang ilegal," pungkasnya. (rmn)
PONTIANAK - Enam ton gula bermerek dagang asal Pakistan disita aparat Polda Kalbar. Gula ilegal itu lolos dari wilayah perbatasan Malaysia hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini