Polda Sita SK Wali Kota Milik Bambang D.H.
Sabtu, 21 Desember 2013 – 08:14 WIB
Selain itu, saat ini penyidik mengajukan permohonan izin sita sejumlah dokumen yang juga menjadi barang bukti. Di antaranya, rekomendasi dan surat dari tersangka sehingga uang japung cair dari kas daerah dan mengalir ke anggota dewan. "Sekarang masih menunggu persetujuan sita dari pengadilan," katanya.
Penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi pembuktian. Sejauh ini pemeriksaan para saksi dianggap sudah cukup. Sebab, semua saksi yang dibutuhkan sudah dimintai keterangan. Termasuk, para tersangka yang sudah dan sedang menjalani masa hukuman.
Mantan Wadirlantas Polda Jatim tersebut menambahkan, penyidikan itu diprediksi berjalan lebih cepat. Sebab, yang dilakukan penyidik adalah mengulangi penyidikan untuk empat tersangka sebelumnya. Awi mengatakan, hal tersebut membuat proses hukum berjalan lebih cepat.
Sementara itu, Sutanto Hadi Suseno, kuasa hukum Bambang, mempersilakan penyidik melakukan penyitaan. Menurut dia, itu merupakan kewenangan penyidik untuk melengkapi berkas. "Meski, sebenarnya kurang urgen," ucapnya.
SURABAYA - Polda Jatim terus mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana jasa pungut (japung). Salah
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom