Polda Sita SK Wali Kota Milik Bambang D.H.

Polda Sita SK Wali Kota Milik Bambang D.H.
Polda Sita SK Wali Kota Milik Bambang D.H.
Selain itu, saat ini penyidik mengajukan permohonan izin sita sejumlah dokumen yang juga menjadi barang bukti. Di antaranya, rekomendasi dan surat dari tersangka sehingga uang japung cair dari kas daerah dan mengalir ke anggota dewan. "Sekarang masih menunggu persetujuan sita dari pengadilan," katanya.

Penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi pembuktian. Sejauh ini pemeriksaan para saksi dianggap sudah cukup. Sebab, semua saksi yang dibutuhkan sudah dimintai keterangan. Termasuk, para tersangka yang sudah dan sedang menjalani masa hukuman. 

Mantan Wadirlantas Polda Jatim tersebut menambahkan, penyidikan itu diprediksi berjalan lebih cepat. Sebab, yang dilakukan penyidik adalah mengulangi penyidikan untuk empat tersangka sebelumnya. Awi mengatakan, hal tersebut membuat proses hukum berjalan lebih cepat. 

Sementara itu, Sutanto Hadi Suseno, kuasa hukum Bambang, mempersilakan penyidik melakukan penyitaan. Menurut dia, itu merupakan kewenangan penyidik untuk melengkapi berkas. "Meski, sebenarnya kurang urgen," ucapnya.

SURABAYA - Polda Jatim terus mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana jasa pungut (japung). Salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News