Polda Sita SK Wali Kota Milik Bambang D.H.
Sabtu, 21 Desember 2013 – 08:14 WIB

Polda Sita SK Wali Kota Milik Bambang D.H.
Selain itu, saat ini penyidik mengajukan permohonan izin sita sejumlah dokumen yang juga menjadi barang bukti. Di antaranya, rekomendasi dan surat dari tersangka sehingga uang japung cair dari kas daerah dan mengalir ke anggota dewan. "Sekarang masih menunggu persetujuan sita dari pengadilan," katanya.
Penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi pembuktian. Sejauh ini pemeriksaan para saksi dianggap sudah cukup. Sebab, semua saksi yang dibutuhkan sudah dimintai keterangan. Termasuk, para tersangka yang sudah dan sedang menjalani masa hukuman.
Mantan Wadirlantas Polda Jatim tersebut menambahkan, penyidikan itu diprediksi berjalan lebih cepat. Sebab, yang dilakukan penyidik adalah mengulangi penyidikan untuk empat tersangka sebelumnya. Awi mengatakan, hal tersebut membuat proses hukum berjalan lebih cepat.
Sementara itu, Sutanto Hadi Suseno, kuasa hukum Bambang, mempersilakan penyidik melakukan penyitaan. Menurut dia, itu merupakan kewenangan penyidik untuk melengkapi berkas. "Meski, sebenarnya kurang urgen," ucapnya.
SURABAYA - Polda Jatim terus mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana jasa pungut (japung). Salah
BERITA TERKAIT
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik