Polda Sita SK Wali Kota Milik Bambang D.H.

Polda Sita SK Wali Kota Milik Bambang D.H.
Polda Sita SK Wali Kota Milik Bambang D.H.
Menurut dia, yang disita bukan SK asli. Penyidik meminta salinan SK yang dilegalisasi. Hanya, legalisasi tidak bisa dilakukan pemkot, tetapi Mendagri yang mengeluarkan surat tersebut. Saat ini pemkot mengirim salinan itu ke Mendagri untuk dimintakan legalisasi. 

Seperti diberitakan, Polda Jatim menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam pemberian dana japung ke anggota dewan. Penyidik menjeratnya dengan beberapa pasal. Antara lain, penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dan suap. 

Bambang menjadi tersangka menyusul empat koleganya yang sedang dan telah menjalani masa hukuman. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, mantan Sekkota Sukamto Hadi, mantan Asisten II Sekkota Muhlas Udin, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Poerwito.(eko/c7/nw)

SURABAYA - Polda Jatim terus mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana jasa pungut (japung). Salah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News