Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar

Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
Polda Sulsel tetapkan 21 tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai 84 miliar. Foto: Polda Sulsel

jpnn.com, JAKARTA - Sub Direktorat Tindak pidana korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan membongkar korupsi berjemaah yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 84 miliar.

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dalam keterangannya mengatakan penyidik menetapkan 21 tersangka dalam tiga kasus korupsi.

"Dari total tersangka, 17 hadir di persidangan, sementara tiga lainnya terlibat kasus berbeda, dan satu orang tersangka sedang berada di Papua karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir," katanya kepada awak media, Selasa (12/11).

Dia mengatakan penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya implementasi program prioritas (Asta Cita) yang dijalankan dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor), telah menyelidiki kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan jalan di Kabupaten Luwu Utara pada tahun 2020, pembangunan pasar labukkang di Kota Parepare tahun 2019, dan sejumlah fasilitas kredit konstruksi.

Modus yang dilakukan para tersangka meliputi penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen kontrak, dan ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan kontrak.

"Kasus ini memperlihatkan adanya persekongkolan yang melibatkan berbagai pihak untuk meraup keuntungan dengan merugikan negara," katanya.

Selain itu, ada pula penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada berbagai perusahaan dan koperasi.

Polda Sulsel membongkar korupsi berjemaah di tiga daerah yang merugikan negara Rp 84 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News