Polda Sulsel Buka Peluang untuk 1.420 Bintara Kejar Karier Jenjang Perwira
jpnn.com, MAKASSAR - Kepala Biro SDM Polda Sulsel, Kombes I Ketut Yudha Karyana menegaskan rekrutmen dan promosi karier di institusinya sudah berjalan dengan baik dan profesional.
Yudha mengatakan kedua proses tersebut sudah dijalankan sesuai dengan aturan dan tata kelola yang ditetapkan Mabes Polri.
"Saya pastikan rekrutmen dan promosi karier sudah berjalan dengan baik, transparan dan profesional. Semua sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (22/3).
Yudha mengatakan khusus tahun ini Polda Sulsel memberi kesempatan kepada personel Polri yang mengikuti jenjang pendidikan karier dari level bintara ke level perwira (SIP) sebanyak 1.420 orang.
Keseluruhan pendaftar itu kemudian mengikuti seleksi dan kompetisi secara terbuka, sehingga terpilihlah 50 peserta yang dinyatakan lolos dan mengikuti jenjang pendidikan tersebut.
"Personel yang memenuhi persyaratan, menjalankan seleksi dan kompetisi secara terbuka. Terlepas belum terpenuhinya kelulusan, tetapi tingkat partisipasi (animo) cukup baik," sambungnya.
Menurut Yudha, keputusan tetap berada dalam kewenangan Mabes Polri. Sesuai aturan, Mabes Polri memiliki kewenangan untuk memutuskan jumlah kuota dalam melakukan rekrutmen dan promosi karir.
"Perlahan tapi pasti, proses seleksi pendidikan karier dalam Kepolisian akan semakin bertambah baik," tegasnya.
Polda Sulsel memberi kesempatan kepada personel Polri yang mengikuti jenjang pendidikan karier dari level bintara ke level perwira (SIP) sebanyak 1.420 orang.
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Total Pendaftar Bakomsus Bidang Pangan Polri Mencapai 4.434 Orang
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- TNI AD Merekrut Bintara Ahli Pertanian dan Perkebunan untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan