Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba Sebanyak Ini, Pelaku Ternyata

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pengedar narkoba tersebut berinisial AKD (39) dan HSL (46), warga Kelurahan Pakanna, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Direktur Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.
"Tim kami berhasil mengungkap kasus pidana narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang pelaku diamankan," kata Kombes Dodi Rahmawan pada Jumat (13/5) siang.
Dia menyebut barang haram tersebut siap diedarkan para pelaku. Beruntung, anggotanya langsung bergerak cepat untuk menggagalkan peredaran barang haram itu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba sebanyak 22 bungkus dalam kemasan teh China.
Dalam setiap kemasan plastik masing-masing berisikan 980 gram dan satu bungkus besar seberat 1000 gram sabu-sabu.
"Totalnya kami mengamankan sabu-sabu seberat 1,98 kilogram. Tim kami juga menyita satu buah handphone merek Oppo, Samsung lipat, dan iPad Samsung," bebernya.
Tim Polda Sulsel menangkap pengedar narkoba berinisial AKD dan HSL dengan barang bukti sabu-sabu lumayan banyak. Pelaku ternyata...
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya