Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba Sebanyak Ini, Pelaku Ternyata
jpnn.com, MAKASSAR - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pengedar narkoba tersebut berinisial AKD (39) dan HSL (46), warga Kelurahan Pakanna, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Direktur Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.
"Tim kami berhasil mengungkap kasus pidana narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang pelaku diamankan," kata Kombes Dodi Rahmawan pada Jumat (13/5) siang.
Dia menyebut barang haram tersebut siap diedarkan para pelaku. Beruntung, anggotanya langsung bergerak cepat untuk menggagalkan peredaran barang haram itu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba sebanyak 22 bungkus dalam kemasan teh China.
Dalam setiap kemasan plastik masing-masing berisikan 980 gram dan satu bungkus besar seberat 1000 gram sabu-sabu.
"Totalnya kami mengamankan sabu-sabu seberat 1,98 kilogram. Tim kami juga menyita satu buah handphone merek Oppo, Samsung lipat, dan iPad Samsung," bebernya.
Tim Polda Sulsel menangkap pengedar narkoba berinisial AKD dan HSL dengan barang bukti sabu-sabu lumayan banyak. Pelaku ternyata...
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia