Polda Sulsel Ringkus 4 Pemilik Senpi Ilegal dan Puluhan Amunisi

jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) meringkus empat pria pemilik senjata api atau senpi ilegal dan amunisinya.
Empat orang yang ditangkap polisi itu ialah Mahyudin asal Kabupaten Gowa yang menguasai senpi ilegal jenis Baikal.
Lalu, Risal dari Toraja Utara memiliki senpi jenis SIG, Risman berdomisili asal Kota Palopo menyimpan senpi jenis Walter.
Terakhir, Ilham berasal dari Kota Makassar yang menguasai senpi jenis FN 1911.
"Senpi ilegal ini diperoleh para tersangka dari pria yang diamankan oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso di Makassar, Selasa (29/8).
Dia memastikan kasus kepemilikan senpi ilegal itu tidak ada kaitan dengan teroris. Sebab, para pelaku mengaku tidak pernah menggunakan senjata tersebut.
"Kasus ini belum ada kaitannya dengan teroris dan kami masih akan melakukan pengembangan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Jamaluddin Farti mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria bernama Hamka Yusuf yang ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tim Polda Sulsel meringkus empat pemilik senjata api atau senpi ilegal dengan puluhan amunisi. Begini penjelasan polisi.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga