Polda Sulsel Ringkus 4 Pemilik Senpi Ilegal dan Puluhan Amunisi
jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) meringkus empat pria pemilik senjata api atau senpi ilegal dan amunisinya.
Empat orang yang ditangkap polisi itu ialah Mahyudin asal Kabupaten Gowa yang menguasai senpi ilegal jenis Baikal.
Lalu, Risal dari Toraja Utara memiliki senpi jenis SIG, Risman berdomisili asal Kota Palopo menyimpan senpi jenis Walter.
Terakhir, Ilham berasal dari Kota Makassar yang menguasai senpi jenis FN 1911.
"Senpi ilegal ini diperoleh para tersangka dari pria yang diamankan oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso di Makassar, Selasa (29/8).
Dia memastikan kasus kepemilikan senpi ilegal itu tidak ada kaitan dengan teroris. Sebab, para pelaku mengaku tidak pernah menggunakan senjata tersebut.
"Kasus ini belum ada kaitannya dengan teroris dan kami masih akan melakukan pengembangan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Jamaluddin Farti mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria bernama Hamka Yusuf yang ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tim Polda Sulsel meringkus empat pemilik senjata api atau senpi ilegal dengan puluhan amunisi. Begini penjelasan polisi.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak