Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove

Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan (tengah) didampingi jajarannya menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus kepemilikan lahan negara seusai menghadiri kegiatan arak-arakan Dewa dan Budaya yang merupakan rangkaian perayaan Cap Go Meh Imlek 2576 tahun 2025, di Jalan Sangir Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (2/2/2025). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan mengusut kasus dugaan kavling tanah negara oleh oknum di hutan Mangrove, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

"Kami koordinasi dulu dengan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Pemda (pemerintah daerah), Pemprov (Pemerintah Provisi). Karena izin untuk mengkavling atau masih pakai riil DKPP apakah ada izinnya atau tidak," ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan di Makassar, Minggu (2/2).

Dia menyebut apabila dalam perjalanannya ditemukan penggunaan lahan itu tidak berizin maka pihaknya akan menindak tegas termasuk yang mengkavling tanah tersebut jika melanggar aturan.

"Nanti kami lihat. Kalau tidak ada izin, harus kita tindak," katanya kepada wartawan seusai menghadiri kegiatan arak-arakan Dewa dan Budaya yang merupakan rangkaian perayaan Cap Go Meh Imlek 2576 tahun 2025, di Jalan Sangir Makassar.

Hal tersebut menyusul di lokasi terjadi perusakan dan penebangan hutan mangrove bahkan telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor ATR/BPN Maros dengan nomor Sertipikat No.02974 seluas 28055 meter persegi atas nama Ambo Masse.

Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry juga merespons hal itu dengan melakukan verifikasi lahan yang telah kavling-kavling pada lokasi hutan mangrove.

"Jadi memang harus semua menggunakan regulasi yang ada. Jadi, ada kewenangan dari KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kita tempatkan pada kondisinya ini. Maka Pemprov akan mengkaji kembali aturan regulasi berlaku mana nggak," katanya kepada wartawan.

Menurut dia, bila nantinya melanggar aturan dipastikan akan ditindaklanjuti. Selain itu, sudah ada arahan dari Menteri ATR/BPN dan Menteri KKP untuk melihat kembali hasil kajian di lapangan.

Polda Sulawesi Selatan siap menindak oknum yang mengaveling tanah di hutan mangrove.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News