Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove

Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan (tengah) didampingi jajarannya menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus kepemilikan lahan negara seusai menghadiri kegiatan arak-arakan Dewa dan Budaya yang merupakan rangkaian perayaan Cap Go Meh Imlek 2576 tahun 2025, di Jalan Sangir Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (2/2/2025). ANTARA/Darwin Fatir.

"Mudah-mudahan nanti kita bisa dudukkan sesuai dengan porsinya, sesuai dengan aturan main yang ada. Kita sudah panggil dinas kelautan dan perikanan (DKP) untuk melihat kembali, dicari mana sesuai aturan yang sesuai SOP, mana enggak," paparnya.

Sebelumnya, pemerhati tata ruang Kabupaten Maros,Ayu Wahyuni menyoroti pembabatan hutan mangrove bahkan dijadikan hak milik. Padahal, tata ruang memiliki peran penting dalam mengatur ekosistem lingkungan sehingga perlu pengawasan dan pengendalian tata ruang.

"Tata ruang sangat penting mempertahankan lahan hijau untuk mengurangi dampak perubahan iklim seperti ancaman abrasi, dampak sosial ekonomi serta kesehatan masyarakat pada lingkungan sekitarnya" kata dia.

Ayu menjelaskan, sejauh ini data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga 2024, pemerintah berhasil menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di Indonesia seluas 19,97 juta hektare. Bahkan pemerintah pusat berkomitmen menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang melalui sinkronisasi.

"Itu sebenarnya untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan iklim investasi, serta pemerataan ekonomi berkeadilan. Tapi sudah menjadi rahasia umum praktik mafia tanah oleh oknum-oknum masih saja berlangsung di daerah, salah satunya di Maros ini," tuturnya.

Hal senada disampaikan Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Ahmad Yusran bahwa pembalakan liar ribuan pohon mangrove jelas melanggar, aturan apalagi diklaim seseorang lahan itu miliknya. Ironisnya, di lokasi itu ada bangunan Bank Sampah Induk (BSI), tentu saja pembangunannya menggunakan anggaran negara.

Dia mengatakan hutan bukan sekadar pohon dan hutan, tetapi memiliki fungsi dan nilai berharga di tengah perubahan iklim saat ini yaitu ekosistem vital yang mendukung keanekaragaman hayati, menyimpan karbon, mencegah banjir, dan meningkatkan ketahanan.

"Namun, perubahan lingkungan itu terjadi karena didorong oleh manusianya dan mengancam manfaat penting dari kelestarian lingkungan. Dampaknya nanti pada ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, dan stabilitas iklim," tutur Ahmad.

Polda Sulawesi Selatan siap menindak oknum yang mengaveling tanah di hutan mangrove.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News