Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove

Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan (tengah) didampingi jajarannya menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus kepemilikan lahan negara seusai menghadiri kegiatan arak-arakan Dewa dan Budaya yang merupakan rangkaian perayaan Cap Go Meh Imlek 2576 tahun 2025, di Jalan Sangir Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (2/2/2025). ANTARA/Darwin Fatir.

Informasi diperoleh dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Murad Abdullah kepada wartawan menyampaikan, bahwa SHM diterbitkan pada 2009 dengan alas hak Rincik sebelum sertipikat resmi dikeluarkan pemerintah.

Tetapi belakangan bersoal, sebab lahirnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 menetapkan kawasan itu sebagai hutan mangrove, sehingga status lahannya berubah menjadi kawasan pesisir yang dilindungi. "Ada dua sertipikat diterbitkan sebelum lokasi itu masuk dalam zona mangrove," katanya. (antara/jpnn)


Polda Sulawesi Selatan siap menindak oknum yang mengaveling tanah di hutan mangrove.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News