Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
Minggu, 02 Februari 2025 – 18:08 WIB
Informasi diperoleh dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Murad Abdullah kepada wartawan menyampaikan, bahwa SHM diterbitkan pada 2009 dengan alas hak Rincik sebelum sertipikat resmi dikeluarkan pemerintah.
Tetapi belakangan bersoal, sebab lahirnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 menetapkan kawasan itu sebagai hutan mangrove, sehingga status lahannya berubah menjadi kawasan pesisir yang dilindungi. "Ada dua sertipikat diterbitkan sebelum lokasi itu masuk dalam zona mangrove," katanya. (antara/jpnn)
Polda Sulawesi Selatan siap menindak oknum yang mengaveling tanah di hutan mangrove.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Blibli Tiket Action Ajak Pelanggan & Pelaku Bisnis Dukung Konservasi Karbon Biru
- Peringati Hari Pohon Sedunia, MSGLOW Beauty Tanam Mangrove di PIK