Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Tim kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi dan M. Ratho Priyasa memasukkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Mahkamah Agung (MA). Foto: Dokpri

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng lestari memastikan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang setelah tersangka selesai menunaikan ibadah haji.

“Tersangka FMI alias F melalui pengacaranya mengirimkan surat kepada penyidik, perihal permohonan penundaan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kompol Sugeng.

“Kami akan jadwalkan ulang, setelah tersangka FMI selesai menjalankan ibadah haji tentunya dengan berkoordinasi dengan pengacaranya,” ucap Kompol Sugeng Lestari. (tan/jpnn)


Laporan dari PT Artha Bumi Mining Mining ke Polda Sulteng sudah masuk sejak 13 Juli 2023.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News