Polda Sulteng Diminta Segera Selesaikan Kasus Pemalsuan IUP di Morowali
jpnn.com, PALU - Polda Sulawasi Tengah (Sulteng) diminta untuk mempercepat penanganan kasus pemalsuan doken Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali. Harapan ini diutarakan setelah Polda Sulteng menetapkan tersangka berinisial FMI.
“Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti di sini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,” kata kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining, Happy Hayati melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/7).
Diketahui FMI saat ini telah ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng, Rabu (3/7) lalu. FMI sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulteng sejak 13 Mei 2024 lalu.
Dia dijerat dengan 263 ayat (1) KUHP karena di duga terlibat dalam proses pembuatan membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
Penetapan status tersangka FMI tertuang dalam Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
“Kami atas nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap Tersangka atas perkara ini,” ujar Happy.
Happy menjelaskan selaku pelapor, PT. Artha Bumi Mining telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari Penyidik Polda Sulteng pada Jumat 5 Juli 2024.
Di surat ini disebutkan, FMI ditahan untuk 20 hari ke depan, yakni sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2024.
Diketahui FMI saat ini telah ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng, Rabu (3/7) lalu.
- Berhasil Memimpin MIND ID, Hendi Prio Sabet Penghargaan
- Menteri Bahlil Sebut Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Milik Andaro Energy
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana