Polda Sulteng Diminta Segera Selesaikan Kasus Pemalsuan IUP di Morowali

Kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP oleh PT BDW ini, Happy mengungkapkan, juga telah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini dikuatkan dengan dilakukannya gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada Rabu 12 Juni 2024.
Gelar perkara khusus merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui surat pengaduan tertanggal 27 Maret 2024, dan terhadap hasil Gelar Perkara khusus tersebut juga telah dilaksanakan oleh Penyidik Polda sebagaimana disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/257/VI/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Juni 2024.
“Telah menjadi pengawasan Bareskrim Polri. Artinya dapat diasumsikan bahwa terdapat beberapa orang lainnya, yang diduga terlibat atas pemalsuan ini. Terlebih lagi, hingga saat ini belum ada kepastian terhadap Terlapor HM (Petinggi PT Delapan Bintang Wahana), karena itu kami sangat berharap konsistensi Polda Sulteng demi kepastian hukum," kata Happy.
Untuk diketahui PT. Artha Bumi Mining melaporkan dugaan pemalsuan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 1489 tanggal 3 Oktober 2013. Surat yang diduga dipalsukan itu berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana. (tan/jpnn)
Diketahui FMI saat ini telah ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng, Rabu (3/7) lalu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
- ABM Investama Komitmen Terhadap Bisnis Keberlanjutan
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Sumber Air Bersih Warga Merapi Barat Lahat Hilang Akibat Limbah Tambang