Polda Sulteng Jebloskan Bripka H ke Tahanan

jpnn.com, PALU - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menahan Bripka H, tersangka kasus penembakan pada unjuk rasa menolak tambang di Parigi Moutong.
Bripka H merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Parigi Moutong.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan Bripka H resmi ditahan sejak Selasa (8/3). "Ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya di Kota Palu, Rabu (9/3).
Menurut dia, Bripka H sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Bripka H yang merupakan personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit," jelas Didik.
Didik menambahkan tim penyidik yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin telah berada di Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi.
Menurut dia, pemeriksaan itu bertujuan untuk mempercepat proses hukum.
"Penahanan dilakukan setelah adanya hasil uji balistik bahwa sampel proyektil yang diuji identik dengan proyektil yang ditemukan di TKP," jelas Didik.
Penyidik Polda Sulteng menahan Bripka H, oknum polisi yang jadi tersangka kasus penembakan pada unjuk rasa menolak tambang di Parigi Moutong.
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi