Polda Sulteng Menggagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-Sabu

jpnn.com - PALU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Donggala.
Sabu-sabu itu rencananya akan dibawa ke wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kabupaten Donggala dan akan dibawa ke Sidrap, Sulawesi Selatan," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienarto pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Jumat (5/5).
Menurut dia, penangkapan tersangka AM (42) dilakukan pada 31 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, di wilayah Kabupaten Donggala.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 25 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, dua karung pembungkus dan satu buah ponsel.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Sulawesi Selatan diberi kuasa untuk mengambil barang berdasarkan perintah bos berinisial E dan mengambil barang dari K di Malaysia," ungkapnya.
Menurut dia, sabu-sabu 25 kilogram itu dibawa dari Tarakan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal, bersama empat orang anak buah kapal (ABK) dan rencananya diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan.
"Sampai di Donggala kami tahan, empat ABK tidak ditahan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut, namun tetap kami dalami lagi kasus ini," ucap Djoko.
Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Donggala. Sabu-sabu itu diduga berasal dari Malaysia.
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis