Polda Sulteng Menggagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-Sabu
jpnn.com - PALU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Donggala.
Sabu-sabu itu rencananya akan dibawa ke wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kabupaten Donggala dan akan dibawa ke Sidrap, Sulawesi Selatan," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienarto pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Jumat (5/5).
Menurut dia, penangkapan tersangka AM (42) dilakukan pada 31 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, di wilayah Kabupaten Donggala.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 25 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, dua karung pembungkus dan satu buah ponsel.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Sulawesi Selatan diberi kuasa untuk mengambil barang berdasarkan perintah bos berinisial E dan mengambil barang dari K di Malaysia," ungkapnya.
Menurut dia, sabu-sabu 25 kilogram itu dibawa dari Tarakan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal, bersama empat orang anak buah kapal (ABK) dan rencananya diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan.
"Sampai di Donggala kami tahan, empat ABK tidak ditahan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut, namun tetap kami dalami lagi kasus ini," ucap Djoko.
Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Donggala. Sabu-sabu itu diduga berasal dari Malaysia.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor