Polda Sulteng Tembak Mati Kurir Sabu-sabu 7,3 Kilogram
jpnn.com, PALU - Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 7,3 kilogram ke Kota Palu.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso mengatakan, pembawa narkoba ini inisial S (34) dan U alias Ateng (46), warga Kota Binjai, Sumatera Utara.
Ditresnakoba Polda Sulteng pada Sabtu (24/10) pukul 16.30 WITA di Pos pemantau COVID-19, Kelurahan Watusampu, Kota Palu berhasil menggagalkan dua orang yang diketahui membawa masuk sabu-sabu.
“Target yang diketahui menggunakan mobil Toyota Avanza metalik yang sudah dibuntuti mulai dari Pasangkayu, Sulbar sampai ke perbatasan Palu-Donggala di Pos pantau COVID-19, Kelurahan Watusampu, saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan pelaku inisial S (34) dan U alias Ateng (46). Ditemukan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Irjen Rakhman dalam jumpa pers di Mako Polda Sulteng, di Palu, Selasa (27/10).
Kapolda mengatakan, sabu-sabu disimpan di dalam kardus maupun koper sebanyak enam paket besar dengan berat 6 kilogram, dan 13 bungkus paket sedang dengan berat 1,3 kilogram.
“Dari situ dengan dua pelaku, polisi berupaya kembangkan jaringan mereka di wilayah Palu, di mana tersangka S dibawa ke wilayah Tipo dan tersangka U alias Ateng dibawa ke Palu,” katanya.
Kapolda mengatakan, selama pengembangan, tersangka S berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak mengakui sabu-sabu yang didapat petugas bukan barangnya, serta berusaha untuk kabur, sehingga dengan terpaksa polisi melakukan tindakan tegas.
“Untuk tersangka S setelah mendapatkan tindakan tegas terukur oleh polisi, yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu guna mendapatkan penanganan medis, namun pada Minggu (25/10) pukul 11.00 WITA tersangka S oleh dokter dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Seorang kurir sabu-sabu 7,3 kg ditembak mati Ditresnarkoba Polda Sulteng karena berusaha kabur.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati