Polda Sulteng Tembak Mati Kurir Sabu-sabu 7,3 Kilogram
Selasa, 27 Oktober 2020 – 17:00 WIB
"Sabu-sabu yang dibawa kedua pelaku ini diduga merupakan jaringan narkoba lintas provinsi dan lintas pulau," katanya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup atau hukuman mati, dan kasus ini masih pengembangan,” kata mantan Wadankor Brimob Polri. (antara/jpnn)
Seorang kurir sabu-sabu 7,3 kg ditembak mati Ditresnarkoba Polda Sulteng karena berusaha kabur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati