Polda Sulteng Tembak Mati Kurir Sabu-sabu 7,3 Kilogram

Polda Sulteng Tembak Mati Kurir Sabu-sabu 7,3 Kilogram
Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso, didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas dan Dirtahti Polda Sulteng dalam jumpa pers, di Mako Polda Sulteng, di Palu, Selasa (27/10). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda

"Sabu-sabu yang dibawa kedua pelaku ini diduga merupakan jaringan narkoba lintas provinsi dan lintas pulau," katanya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup atau hukuman mati, dan kasus ini masih pengembangan,” kata mantan Wadankor Brimob Polri. (antara/jpnn)

Seorang kurir sabu-sabu 7,3 kg ditembak mati Ditresnarkoba Polda Sulteng karena berusaha kabur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News