Polda Sulut Ringkus Sindikat Penipu Nasabah BRI
jpnn.com - MANADO - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut meringkus komplotan sindikat penipu dengan modus memalsukan data identitas nasabah Bank BRI. Hingga saat ini, Polda sudah menetapkan delapan orang tersangka yang ditangkap belum lama ini.
Mereka yaitu GM alias Glo, YR alias Yosephina, DS alias Ditra, RN alias Ratna, DP alias Djoko, YR alias Yan, CL alias Jul dan AK alias Annie. Terdiri dari dua laki-laki dan enam perempuan.
Menurut Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga, sindikat ini berasal dari Makassar yang bekerja sama dengan sindikat yang ada di Manado.
"Saat ini kami sudah menahan delapan orang tersangka. Ada empat warga Manado. Sisanya warga Makassar. Kasusnya baru kali ini terjadi di Manado dan berhasil diungkap Polda 22 September lalu,"Â beber Sinaga.
Dijelaskannya, sindikat penipu data nasabah ini biasa melakukan aksi dengan cara mengajukan permohonan kredit. Di mana, mereka bertindak seolah-olah sebagai nasabah debitur. Mereka biasanya menggunakan data pensiunan TNI yang telah discan. Setelah mendapatkan identitas korban, sindikat ini kemudian coba-coba memasukan data tersebut ke Bank BRI untuk melakukan pencairan uang.
"Beruntung petugas keamanan di Bank BRI cepat mengetahui aksi sindikat tersebut dan langsung melapor ke pihak kepolisian,"Â jelasnya.
Ditambahkannya, jika tidak berhasil diringkus secepatnya maka bank juga bisa menjadi korban.
"Jika dicairkan. Selain nasabah Bank BRI juga bakal menjadi korban dari pada sindikat ini," kata Sinaga.
MANADO - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut meringkus komplotan sindikat penipu dengan modus memalsukan data identitas nasabah
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara