Polda Sulut Sampai Harus Menggali Tanah, 2 Orang Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, MANADO - Jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal atau tanpa izin.
Pengungkapan kasus itu dilakukan di dua lokasi, yakni di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara dan Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah OM (18) dan FM (22).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat perihal dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api tanpa izin pada Minggu (15/5) sekitar pukul 06.00 Wita.
Personel Polres Minahasa Utara pun mendalami informasi itu dan menangkap laki-laki berinisial OM di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm," kata Jules dalam keterangannya, Jumat (20/5). Polisi kemudian pengembangan kasus itu.
Singkatnya, pada Senin (16/5) seusai berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe, polisi menangkap tersangka FM.
"FM ditangkap di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe," kata Kombes Jules.
Jajaran Polda Sulut sampai harus menggali tanah untuk mendapatkan barang bukti yang disembunyikan, 2 orang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Banyak Banget Personel Polri Kawal Debat Pilgub Sulut
- Kesal, FA Todong Senpi ke Petugas PPSU di Pasar Minggu
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso