Polda Sulut Sampai Harus Menggali Tanah, 2 Orang Terancam Hukuman Mati
Perwira menengah Polri itu mengatakan polisi juga menyita 25 butir amunisi berkaliber 9 mm di kediaman pelaku, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe sekitar pukul 12.30 Wita.
Selanjutnya, personel Polres Minahasa Utara menuju areal perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako.
Sebab, di lokasi itu diduga sebagai tempat penyimpanan senjata api.
Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa lima pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI.
Tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara, dan Polres Kepulauan Sangihe juga menemukan dua pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Rabu (18/5).
Adapun sejumlah barang bukti pengungkapan kasus itu antara lain, delapan pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm.
Lalu, dua buah buku rekening BRI dan satu unit ponsel merek Redmi 7 warna hitam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak Secara Ilegal/Tanpa Izin yang Sah.
Jajaran Polda Sulut sampai harus menggali tanah untuk mendapatkan barang bukti yang disembunyikan, 2 orang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Banyak Banget Personel Polri Kawal Debat Pilgub Sulut
- Kesal, FA Todong Senpi ke Petugas PPSU di Pasar Minggu