Polda Sulut Sampai Harus Menggali Tanah, 2 Orang Terancam Hukuman Mati

Polda Sulut Sampai Harus Menggali Tanah, 2 Orang Terancam Hukuman Mati
Jajaran Polda Sulut menunjukkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal atau tanpa izin. Foto: Dok Polda Sulut

"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun," tutup Kombes Jules. (cr3/jpnn)


Jajaran Polda Sulut sampai harus menggali tanah untuk mendapatkan barang bukti yang disembunyikan, 2 orang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News