Polda Sulut Sampai Harus Menggali Tanah, 2 Orang Terancam Hukuman Mati
Jumat, 20 Mei 2022 – 16:10 WIB
"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun," tutup Kombes Jules. (cr3/jpnn)
Jajaran Polda Sulut sampai harus menggali tanah untuk mendapatkan barang bukti yang disembunyikan, 2 orang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Banyak Banget Personel Polri Kawal Debat Pilgub Sulut
- Kesal, FA Todong Senpi ke Petugas PPSU di Pasar Minggu