Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kotamobagu, Ini Barang Buktinya

Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kotamobagu, Ini Barang Buktinya
Barang bukti yang diamankan. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut (1)

jpnn.com - MANADO - Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan tindak pidana di bidang migas, yakni penyalahgunaan solar bersubsidi, di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kotamobagu, Kamis (22/2) sekitar pukul 13.30 WITA.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang pelaku dan menyita barang bukti Solar bersubsidi.

"Tim mengamankan terduga pelaku, pria berinisial MB, warga Poyowa Besar Satu," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Michael Irwan Thamsil di Manado, Sabtu (24/2).

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi, yakni bahan bakar minyak jenis Solar yang ditampung di gudang penyimpanan di samping rumah milik terduga pelaku.

"Jumlah solar yang diamankan kurang lebih 800 liter, yang terisi penuh di 28 buah galon," ungkapnya. 

Selain solar, lanjut dia, juga diamankan satu mobil Toyota Kijang LGX, satu mobil Panther pikap, empat  tong kosong Pertamina kapasitas 200 liter dan 10 galon kosong.

Dari hasil interogasi, kata dia, terduga pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis Solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu.

"Terduga pelaku melakukan pembelian BBM jenis Solar menggunakan mobil Panther pikap dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan galon terisi di atas mobil, dengan harga Rp 7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU," katanya.

Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan tindak pidana di bidang migas, yakni penyalahgunaan solar bersubsidi, di Kotamobagu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News