Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kotamobagu, Ini Barang Buktinya
Sabtu, 24 Februari 2024 – 14:39 WIB
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.
"Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan tindak pidana di bidang migas, yakni penyalahgunaan solar bersubsidi, di Kotamobagu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi