Polda Sumbar Tangkap Wanita Paruh Baya Perdagangkan Orang ke Malaysia
Selasa, 20 Juni 2023 – 18:56 WIB
Pelaku ini disangkakan pasal 4 UU 21 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan tiga tahun paling sedikit dan maksimal15 tahun. Serta diancam UU Nomor 18 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun kurungan serta denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)
Pelaku memiliki jaringan di Malaysia karena ayahnya merupakan warga Malaysia dan ibunya asal Pasaman Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana