Polda Sumbar Tetapkan WN Pakistan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Rabu, 22 Desember 2021 – 23:37 WIB

Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
Menurutnya, pelaku datang ke Sumbar untuk menindaklanjuti rencana kerja sama bisnis ekspor perabot rumah tangga.
“Keberadaan AHB di Sumatera Barat diketahui untuk melakukan sejumlah kerja sama,” kata dia.
Kekerasan seksual ini dialami korban pada 18 Desember 2021 di salah satu toko pakaian di Kota Padang.
Saat kejadian, korban sedang menjaga toko.
Kemudian, korban ditarik oleh WNA ini dan menyandarkan korban ke dinding.
WNA ini langsung melakukan tindakan pencabulan.
"Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, WNA ini mengancam korban dengan berkata jangan kasih tahu siapa-siapa,” ungkapnya.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Seorang warga negara Pakistan menjadi berinisial AHB ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak perempuan bawah umum di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya