Polda Sumsel Amankan 1,5 Kilogram Emas dari Tangan Perampok di Pali
Rabu, 08 November 2023 – 13:49 WIB
"Karena tak hanya seluruh emas yang diambil. Namun, para tersangka juga mengambil uang uang berada di dalam laci," kata Regi.
Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta UU Darurat No 12 tahun 1955 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel meringkus komplotan perampok toko emas di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah