Polda Sumsel Amankan 1,5 Kilogram Emas dari Tangan Perampok di Pali

Polda Sumsel Amankan 1,5 Kilogram Emas dari Tangan Perampok di Pali
Para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Sumsel, Rabu (8/11). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

"Karena tak hanya seluruh emas yang diambil. Namun, para tersangka juga mengambil uang uang berada di dalam laci," kata Regi.

Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta UU Darurat No 12 tahun 1955 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Polda Sumsel meringkus komplotan perampok toko emas di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News