Polda Sumsel Bakal Panggil Petinggi PT Andira Agro terkait Penyekapan

Polda Sumsel Bakal Panggil Petinggi PT Andira Agro terkait Penyekapan
Pirliyanto (baju merah) selaku kuasa hukum korban Sirohiman dan Firmansyah. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Polda Sumsel akan memanggil Asisten Direktur PT Andira Agro TBK Juisman Aidi terkait laporan yang dilayangkan oleh Musa tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Hal ini diungkapkan Kasubdit Penmas Polda Sumsel Yenni Indarti, Rabu (12/4/2023).

"Nanti hari Jumat tanggal 14 April 2023 akan dilakukan pemanggilan terhadap lima orang security dari PT Andira Agro dan Juisman selaku asisten direktur perusahaan tersebut," ungkap Yenni.

Yenni menyebut terlapor disangkakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan seseorang.

"Kemarin kami sudah melakukan klarifikasi, lalu kami juga sudah memanggil saksi sebanyak sembilan orang mengenai kasus ini," ujar Yenni.

Polda Sumsel pun sudah menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Itu sudah dari lidik ke sidik ya, nanti kami lihat perkembangannya lagi setelah melakukan pemeriksaan pada tanggal 14 April 2023 nanti," kata Yenni.

Pirliyanto SH selaku kuasa hukum Sirohiman dan Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Juisman, karena terlapor terlebih dahulu telah memolisikan kliennya.

Polda Sumsel bakal panggil Asisten Direktur PT Andira Agro TBK Juisman Aidi terkait perampasan kemerdekaan seseorang berupa penyekapan. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News