Polda Sumsel Bakal Panggil Petinggi PT Andira Agro terkait Penyekapan

Polda Sumsel Bakal Panggil Petinggi PT Andira Agro terkait Penyekapan
Pirliyanto (baju merah) selaku kuasa hukum korban Sirohiman dan Firmansyah. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Sebelumnya, Juisman memolisikan Sirohiman dan Firmansyah terkait pencurian buah kelapa sawit di areal PT Andira Agro TBK.

Menurut Pirliyanto, sebelum diserahkan ke polisi, kedua kliennya disekap dan ditahan di bawah tanah selama 28 jam.

Kemudian setelah disekap dan ditahan, kedua kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel.

"Atas dasar itulah kami melaporkan balik Yulisman ke Polda Sumsel," kata Pirli.

Pirliyanto mengeklaim lahan tersebut merupakan milik kedua kliennya."Jadi kedua klien saya ini juga punya hak kepemilikan (lahan)," tegas Pirli.

Dia menyebut sekalipun kedua kliennya benar tertangkap tangan karena melakukan pencurian buah sawit, tindakan penyekapan itu di luar wewenang dan mekanisme pihak perusahaan.

Pirli menilai upaya penahanan semestinya dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Seharusnya mereka langsung menyerahkan ke pihak berwajib, proses sesuai hukum," ujar Pirli. (mcr35/jpnn)

Polda Sumsel bakal panggil Asisten Direktur PT Andira Agro TBK Juisman Aidi terkait perampasan kemerdekaan seseorang berupa penyekapan. Begini kasusnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News