Polda Sumsel Bakal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja
![Polda Sumsel Bakal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/01/19/dirlantas-polda-sumsel-kombes-pol-m-pratama-adhyasastra-fo-tqbe.jpg)
jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel memastikan akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong.
"Kami akan menindak tegas bagi pengendara yang memakai knalpot brong saat di jalan," tegas Dirlantas Polda Sumsel Kombes M. Pratama Adhyasastra, Jumat (19/1/2024).
Pratama mengatakan bahwa larangan knalpot brong di Sumsel akan dilakukan secara masif melalui Deklrasi Bebas Knalpot Brong yang akan dilaksanakan serentak di Kabupaten Kota di Sumsel
"Deklarasi ini akan dilakukan mulai pekan depan," kata Pratama.
Pratama menegaskan pelarangan ini dilakukan mengingat pengendara yang memakai knalpot brong kian meningkat.
"Penggunaan knalpot brong ini banyak negatifnya, seperti menganggu kenyamanan pengendara lain, polusi udara, hingga pelanggaran lalu lintas," terang Pratama.
Dari itu lanjut Pratama, Deklarasi ini juga bersamaan dengan penindakan tegas dari polisi
yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Mengenai Kebisingan dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda Rp 350 ribu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel memastikan akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong.
- Seorang Polisi Viral Gegara Adu Mulut dengan Sopir Pikap di Tol Kramasan, Ini yang Terjadi
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- SMB II Palembang Siap Menyandang Status Bandara Internasional
- DBD di Sumsel Sepanjang 2024 Mencapai 6.263 Kasus, 37 Orang Meninggal Dunia
- Bukan Cuma Konsumen, Pangkalan Elpiji Juga Keluhkan Kebijakan Bahlil
- Polda Sumsel Pastikan Pembagian Makanan Bergizi Gratis Tepat Sasaran