Polda Sumsel Bakal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja
jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel memastikan akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong.
"Kami akan menindak tegas bagi pengendara yang memakai knalpot brong saat di jalan," tegas Dirlantas Polda Sumsel Kombes M. Pratama Adhyasastra, Jumat (19/1/2024).
Pratama mengatakan bahwa larangan knalpot brong di Sumsel akan dilakukan secara masif melalui Deklrasi Bebas Knalpot Brong yang akan dilaksanakan serentak di Kabupaten Kota di Sumsel
"Deklarasi ini akan dilakukan mulai pekan depan," kata Pratama.
Pratama menegaskan pelarangan ini dilakukan mengingat pengendara yang memakai knalpot brong kian meningkat.
"Penggunaan knalpot brong ini banyak negatifnya, seperti menganggu kenyamanan pengendara lain, polusi udara, hingga pelanggaran lalu lintas," terang Pratama.
Dari itu lanjut Pratama, Deklarasi ini juga bersamaan dengan penindakan tegas dari polisi
yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Mengenai Kebisingan dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda Rp 350 ribu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel memastikan akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas