Polda Sumsel Bakal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel memastikan akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong.
"Kami akan menindak tegas bagi pengendara yang memakai knalpot brong saat di jalan," tegas Dirlantas Polda Sumsel Kombes M. Pratama Adhyasastra, Jumat (19/1/2024).
Pratama mengatakan bahwa larangan knalpot brong di Sumsel akan dilakukan secara masif melalui Deklrasi Bebas Knalpot Brong yang akan dilaksanakan serentak di Kabupaten Kota di Sumsel
"Deklarasi ini akan dilakukan mulai pekan depan," kata Pratama.
Pratama menegaskan pelarangan ini dilakukan mengingat pengendara yang memakai knalpot brong kian meningkat.
"Penggunaan knalpot brong ini banyak negatifnya, seperti menganggu kenyamanan pengendara lain, polusi udara, hingga pelanggaran lalu lintas," terang Pratama.
Dari itu lanjut Pratama, Deklarasi ini juga bersamaan dengan penindakan tegas dari polisi
yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Mengenai Kebisingan dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda Rp 350 ribu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel memastikan akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun empat, yang menggunakan knalpot brong.
- Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Bakal Melanda Sumsel Selama 5 Hari
- Herman Deru-Cik Ujang dan Kanwil DJPb Kemenkeu Bahas Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Heboh, Ada Temuan Benda Diduga Bom di Palembang
- Ini Pesan Gubernur Herman Deru di Pelantikan Ketua TP PKK 16 Kabupaten/Kota se-Sumsel
- Dibangun Abad ke-18 di Pinggir Sungai Musi, Musala Al-Kautsar Palembang Masih Kokoh Berdiri
- Korban Terakhir Tragedi Getek Terbalik di Sungai Rawas Ditemukan