Polda Sumsel Bekuk 2 Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi
Kamis, 13 Juli 2023 – 16:24 WIB
Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Lakukan pengisian BBM jenis solar berulang-ulang, HW dan BW ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Detik-Detik Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pelaku Menyerahkan Diri
- Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah Atas Pembayaran Dana Kompensasi BBM Triwulan II 2024
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai