Polda Sumsel Bongkar Kasus Miras Oplosan Berkadar Alkohol 70 Persen di Banyuasin
jpnn.com, PALEMBANG - Tim Unit IV Subdit I Tindak Pidana Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Banyuasin.
Dalam kasus itu, petugas menemukan industri rumahan yang memproduksi miras oplosan di Jalan Tanjung Api-api (TAA) lorong Balai Transmigrasi, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kamis (27/10).
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaeifudin mengatakan pihaknya turut menangkap pelaku bernama Suliyanto alias Yanto yang merupakan warga Banyuasin.
Menurut dia, pabrik miras itu terungkap setelah petugas menerima aduan dari masyarakat setempat.
"Dari penyelidikan kami mengamankan 1.600 botol miras oplosan merek Mansion House jenis wiski. Kemudian vodka sebanyak 1.872 botol," kata Hadi kepada wartawan di Polda Sumsel, Jumat (11/11).
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah memproduksi miras oplosan selama delapan bulan.
"Dalam satu bulan ada 312 botol miras oplosan yang diproduksi oleh pelaku," sebut Hadi.
Dia menyebut produksi miras oplosan itu memang masih terbilang baru, namun pemasarannya sudah tersebar di berbagai wilayah di Sumsel, seperti Banyuasin, Ogan Ilir (OI), Muara Enim, Pagaralam, dan Musi Banyuasin (Muba).
Jajaran Polda Sumsel mengungkap industri rumahan yang memproduksi miras oplosan dengan kadar 70 persen alkohol.
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Ilegal