Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap
Ketujuh tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutup Yudha. (mcr35/jpnn)

Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap tujuh tersangka penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan, Sel


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News