Polda Sumsel Bongkar Perdagangan Ilegal Alat Kesehatan, 1 Pelaku Ditangkap

jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus perdagangan ilegal alat kesehatan impor dan lokal, berupa ortodontik, bahan tambal hingga pemutih gigi.
Dalam pengungkapan ini, jajaran Unit II Subdirektorat I Tindak Pidana Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengamankan seorang pelaku berinisial HN (37).
Pelaku merupakan warga Boombaru, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir II Palembang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar M Barly Ramadhany mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyelidikan atas laporan warga tentang adanya perdagangan alkes tanpa izin melalui media sosial (medsos).
Lalu, lanjut dia, anggota Unit II Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan undercovey buy di toko milik pelaku.
Diketahui, toko itu merupakan rumah pelaku.
Saat tiba di toko, petugas mendapati pelaku sedang melakukan pemeriksaan pemesanan di akunnya menggunakan komputer.
“Anggota kami menangkap tangan pelaku bersama barang bukti alat-alat kesehatan sebanyak 5.564 pcs,” kata Barly, Senin (15/8).
Polda Sumsel membongkar perdagangan ilegal alat kesehatan. Satu pelaku ditangkap dan terancam 15 tahun penjara.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau