Polda Sumsel Buru Pemilik Gudang Penimbunan BBM Ilegal di OI
jpnn.com - PALEMBANG - Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak atau BBM ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI), digerebek Tim Opsnal Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Sabtu (10/2).
"Hari ini, tim kami melakukan penggerebekan, dibantu puluhan personel gabungan Denpom Palembang, Satreskrim Polres OI dan Satpol PP Kabupaten OI di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir," kata Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo di kantornya, Sabtu (10/2).
Dia menjelaskan bahwa pada awalnya, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat melalui aplikasi perpesanan WhatsApp bantuan polisi Polda Sumsel. Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tindak lanjut pembongkaran.
Pada saat mendatangi dan hendak melakukan pembongkaran, petugas sama sekali tak mendapati aktivitas di dalam gudang, baik pengolahan maupun penimbunan BBM.
Berdasarkan keterangan dari Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, diketahui bahwa bangunan gudang tersebut memang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab OI.
Namun, saat dilakukan kegiatan pembongkaran di dalam gudang tak berpenghuni itu didapati dan diamankan beberapa barang bukti (BB) penimbunan dan pengolahan BBM ilegal jenis solar.
Barang bukti itu, di antaranya satu unit tedmond kapasitas 3.000 liter dalam keadaan kosong, dan 10 unit babytank kapasitas 1.000 liter juga dalam keadaan kosong.
"Seluruh barang bukti itu kami sita, dan diamankan di Polres Ogan Ilir untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk tengah memburu pemilik gudang yang telah diketahui identitasnya," ungkap dia.
Polda Sumatera Selatan menggerebek gudang penimbunan BBM ilegal. Pemilik gudang tengah diburu.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara